Resume Materi PAM UNJ Part I
PAM UNJ Part I
Lokasi : Gd. FMIPA Kampus B UNJ
Kerja basis > massa unit pendukung > yang mengumpulkan bukti, dana, logistik.
Lokasi : Gd. FMIPA Kampus B UNJ
PAM UNJ PART 1
MATERI I
KEADVOKASIAN KAMPUS Oleh Nasrulloh Nasution, S.H.,M.Kn
Materi
keadvokasian kampus ini dibawakan oleh Nasrullah Nasution, S.H., M.Kn beliau menjelaskan tentang keadvokasian
kampus dimana sebuah universitas memiliki SK
dan dasar hukum. Dasar hukum di UNJ adalah statuta dan SK nya bisa SK
rektor, dekan, dan kaprodi. Lalu menjelaskan tentanng HAM. HAM adalah hak yang
dimiliki setiap manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dia dilahirkan.
Jenis-jenis hak :
- Hak universal
- Hak alamiah
- Hak norma yang penting
- Hak yang bersifat kewajiban
Pengertian
hak hukum yaitu hak seorang dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang legal
dan tercantum di hukum yang berlaku. Pengertian hak alami yaitu hak manusia in
toto. Fenomena ketidakadilan dan pelanggaran HAM ini sering kali
kita saksikan di negeri ini. Hukum yang berlaku terkesan tajam kebawah.
Maksudnya adalah hukum sangat mudah menjerat rakyat kecil dan sangat sulit
menjerat orang-orang yang memiliki kedudukan di negeri ini. Seperti contoh pada
kasus yang menimpa nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao, nenek Minah divonis
selama 1 bulan 15 hari hanya untuk 3 buah kakao. Bandingkan dengan orang-orang
yang melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini.
Pengertian
Advokasi
Menurut
KBBI artinya pembelaan, penggagas
Advokasi
dapat membela, merubah, memajukan, dan menciptakan
Advokasi
dalam arti luas yaitu aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan
publik secara sistematis dan cotinue.
Jenis-jenis
advokasi
- Advokasi litigasi adalah pendampingan, pembelaan, peradilan
- Advokasi Non-litigasi, adalah menunjang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan desiminasi, mediasi, konsiliasi, negoisasi, investigasi, kampanye.
- Advokasi extra litigasi yaitu judical review kebijakan publik.
Cara
menjadi advokasi yang baik yaitu dengan cara :
- Orientasi kepentingan publik
- Advokasi edukasi
- Tidak menjadi monopoli kaum elite
- Sarana untuk memperjuangkan perubahan.
TEKNIK NEGOISASI DAN
INVESTIGASI
Oleh Hari Kurniawan, S.H.,M.H
- Pengertian investigasi yaitu berupa tindakan, cara dan juga memiliki tujuan. Tindakannya berupa penyelidikan dan penyidikan. Caranya dengan mencatat, merekam, dan meninjau. Tujuannya yaitu mendapat fakta dan jawaban
- Lobbying adalah suatu cara mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu tidakan atau keputusan. Negosiasi adalah suatu tindakan untuk mencapai kesepakatan melalui diskusi formal. Lobbying dan Negosiasi merupakan bentuk dari advokasi non litigasi. Lobbying bersifat informal, tidak terikat waktu dan tempat, serta dilakukan secara terus menerus dalam jangka panjang. Sedangkan negosiasi bersifat formal serta terikat waktu dan tempat.
- Lobby terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah lobby langsung, yaitu dengan pertemuan pribadi, pernyataan singkat, percakapan lewat telephon, dan lain sebagainya. Kedua adalah lobby tidak langsung, yaitu melalui media massa.
- Pengertian
Negoisasi yaitu suatu cara untuk kmencapai sebuah kesepakatan melalui diskusi
formal.
Investigasi dan negosiasi memiliki teknik-teknik agar dapat berjalan dengan baik. Ketika suatu peristiwa terjadi maka akan dicari fakta-fakta dilapangan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan layak untuk diselesaikan. Setelah fakta-fakta dan bukti-bukti telah terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan investigasi dilapangan. Kemudian setelah investigasi telah selesai maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan lobby dan negosiasi dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang atas kebijakan tersebut. Sehingga tercapai kesepakatan bersama.
- Jaringan kerja advokasi :
Kerja basis > massa unit pendukung > yang mengumpulkan bukti, dana, logistik.
Garis
depan >yang berdialog dengan lawan negosiasi.
- Perbedaan Negosiasi dan Lobby
- Negosiasi
: terikat waktu dan tempat
- Lobby
: tidak terikat waktu dan tempat,
dilakukan secara terus menerus dalam
jangka waktu yang panjang
- Sebelum melakukan negosiasi maka ada beberapa tahapan yang harus dipersiapkan. Pertama adalah persiapan, persiapan yang harus dilakukan adalah memiliki operator, pembagian tugas, data yang akan digunakan dan perlengkapan pendukung. Kedua adalah menyusun formula strategis, formula yang baik adalah yang sama-sama menang. Ketiga adalah analisis SWOT, yaitu strength (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang), threats (hambatan). Terakhir adalah melakukan perubahan.
Itulah resume materi keadvokasian kampus dan teknik negosiasi dan investigasi. Semoga dengan adanya resume ini dapat mengingatkan kembali materi PAM Part I dan semoga materi ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
#PAMUNJ2016
#MENJADIADVOKATSEJATIMENGINSPIRASIDENGANAKSI
#HIDUPMAHASISWA
Komentar
Posting Komentar