Resume Materi PAM UNJ Part I

PAM UNJ Part I
Lokasi : Gd. FMIPA Kampus B UNJ

 PAM UNJ PART 1
MATERI I 
KEADVOKASIAN KAMPUS Oleh Nasrulloh Nasution, S.H.,M.Kn

Materi keadvokasian kampus ini dibawakan oleh Nasrullah Nasution, S.H., M.Kn beliau menjelaskan tentang keadvokasian kampus dimana sebuah universitas memiliki SK  dan dasar hukum. Dasar hukum di UNJ adalah statuta dan SK nya bisa SK rektor, dekan, dan kaprodi. Lalu menjelaskan tentanng HAM. HAM adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dia dilahirkan. Jenis-jenis hak :
  •      Hak universal
  •   Hak alamiah
  •   Hak norma yang penting
  •   Hak yang bersifat kewajiban  
Hak-hak tersebut mengimplimasikan pada kewajiban.

Pengertian hak hukum yaitu hak seorang dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang legal dan tercantum di hukum yang berlaku. Pengertian hak alami yaitu hak manusia in toto. Fenomena ketidakadilan dan pelanggaran HAM ini sering kali kita saksikan di negeri ini. Hukum yang berlaku terkesan tajam kebawah. Maksudnya adalah hukum sangat mudah menjerat rakyat kecil dan sangat sulit menjerat orang-orang yang memiliki kedudukan di negeri ini. Seperti contoh pada kasus yang menimpa nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao, nenek Minah divonis selama 1 bulan 15 hari hanya untuk 3 buah kakao. Bandingkan dengan orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini.

Pengertian Advokasi
Menurut KBBI artinya pembelaan, penggagas
Advokasi dapat membela, merubah, memajukan, dan menciptakan
Advokasi dalam arti luas yaitu aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan publik secara sistematis dan cotinue.

Jenis-jenis advokasi
  • Advokasi litigasi adalah pendampingan, pembelaan, peradilan
  • Advokasi Non-litigasi, adalah menunjang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan desiminasi, mediasi, konsiliasi, negoisasi, investigasi, kampanye.
  • Advokasi extra litigasi yaitu judical review kebijakan publik.
Cara menjadi advokasi yang baik yaitu dengan cara :
  •  Orientasi kepentingan publik
  •   Advokasi edukasi
  • Tidak menjadi monopoli kaum elite
  • Sarana untuk memperjuangkan perubahan.

TEKNIK NEGOISASI DAN INVESTIGASI
Oleh Hari Kurniawan, S.H.,M.H
  • Pengertian investigasi yaitu berupa tindakan, cara dan juga memiliki tujuan. Tindakannya berupa penyelidikan dan penyidikan. Caranya dengan mencatat, merekam, dan meninjau. Tujuannya yaitu mendapat fakta dan jawaban
  • Lobbying adalah suatu cara mempengaruhi seseorang untuk melakukan suatu tidakan atau keputusan. Negosiasi adalah suatu tindakan untuk mencapai kesepakatan melalui diskusi formal. Lobbying dan Negosiasi merupakan bentuk dari advokasi non litigasi. Lobbying bersifat informal, tidak terikat waktu dan tempat, serta dilakukan secara terus menerus dalam jangka panjang. Sedangkan negosiasi bersifat formal serta terikat waktu dan tempat. 
  • Lobby terbagi menjadi dua macam. Pertama adalah lobby langsung, yaitu dengan pertemuan pribadi, pernyataan singkat, percakapan lewat telephon, dan lain sebagainya. Kedua adalah lobby tidak langsung, yaitu melalui media massa. 
  • Pengertian Negoisasi yaitu suatu cara untuk kmencapai sebuah kesepakatan melalui diskusi formal.
    Investigasi dan negosiasi memiliki teknik-teknik agar dapat berjalan dengan baik. Ketika suatu peristiwa terjadi maka akan dicari fakta-fakta dilapangan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan layak untuk diselesaikan. Setelah fakta-fakta dan bukti-bukti telah terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan investigasi dilapangan. Kemudian setelah investigasi telah selesai  maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan lobby dan negosiasi dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang atas kebijakan tersebut. Sehingga tercapai kesepakatan bersama.
  • Jaringan kerja advokasi :
Unit pendukung > unit pendukung memiliki fungsi untuk mengumpulkan bukti, mempersiapkan dana serta logistik yang dibutuhkan.
Kerja basis > massa unit pendukung > yang mengumpulkan bukti, dana, logistik.
Garis depan >yang berdialog dengan lawan negosiasi.
  • Perbedaan Negosiasi dan Lobby
-         Negosiasi : terikat waktu dan tempat
-      Lobby    : tidak terikat waktu dan tempat, dilakukan secara terus menerus dalam     jangka waktu yang panjang 

  •  Sebelum melakukan negosiasi maka ada beberapa tahapan yang harus dipersiapkan. Pertama adalah persiapan, persiapan yang harus dilakukan adalah memiliki operator, pembagian tugas, data yang akan digunakan dan perlengkapan pendukung. Kedua adalah menyusun formula strategis, formula yang baik adalah yang sama-sama menang. Ketiga adalah analisis SWOT, yaitu strength (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang), threats (hambatan). Terakhir adalah melakukan perubahan.
Itulah resume materi keadvokasian kampus dan teknik  negosiasi dan investigasi. Semoga dengan adanya resume ini dapat mengingatkan kembali materi PAM Part I dan semoga materi ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

#PAMUNJ2016
#MENJADIADVOKATSEJATIMENGINSPIRASIDENGANAKSI
#HIDUPMAHASISWA




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemantasan Diri

Tugas Jurnalistik Part 1 PKMFT UNJ 2015

Resensi bahasa indonesia